20/02/13

Langkah-Langkah Ketika Menjadi Korban Penipuan Pada Transaksi Online



Original posted by : Dhony Himawan


Langkah-langkah ketika kita jadi korban penipuan :

1. Ketika kita tahu kita jadi korban penipuan , dalam kurun waktu 1 x 24 jam segera laporkan ke bank yangg bersangkutan , misal Hallo BCA

2. Minta ID Pelaporan dr BCA

3. Ikuti arahan dari pihak Bank seperti :
- Photo copy KTP
- Surat peryataan Blokir rekening tersangka diatas materai 6000
- Surat Kronologis Kejadian dari awal sampai akhir
- Photocopy Bukti Transfer
- Photocopy Barang Bukti

4. Meminta surat Laporan ke pihak berwajib , 3 x 24 jam, biasanya ketika di kepolisian mrk akan menanyakana beberapa hal seperti :

- In Locus / Tempat terjadinya perkara atau transaksi

-Transaksi dilakukan dari kota mana dulu. Hal2 yg perlu di stregthen/diperkuat di kepolisian adalah tegas menyebutkan bukti transfer kita dari kota mana: misal Semarang, lalu minta dibuatkan BAP dan meminta kepolisian untuk mengalihkan penugasan kepada tempat yg berperkara seperti kepolisian daerah Pekan Baru. Setelah mendapatkan surat dari kepolisian, segera kirimkan ke bank yg bersangkutan dengan mencantumkan ID pelaporan.

5. Pengalaman saya dalam 2 x 24 Jam kita akan selalu dikonfirmasi oleh pihak bank dan ketika data sudah lengkap dan kuat secara hukum, maka Bank akan memblokir rekening tersangka.

Langkah - Langkah Selanjutnya Setelah Pelaporan dengan disertai bukti dan data yg di minta pihak Bank:

1. Bank akan menelpon ke kita menanyakan surat dari kepolisian (3 x 24 jam) dan menanyakan kelanjutan dari laporan kita , apakah kita teruskan atau stop ? ketika kita bilang YA, Dalam jangka waktu 2 - 5 Hari maksimal rekening pelapor akan terblokir oleh pihak Bank (Bank akan menelpon kita memberitahukan proses pemblockiran ke kita)

2. Dalam kurun waktu pemblockiran rekening adalah Hal yg sgt terpenting , disini akan terlihat apakah rekening tersebut rekening orang lain atau rekening si pelaku. Hati - Hati melangkah dalam hal ini. Karena pihak pemilik rekening akan dipastikan menelpon ke anda. Siapkan mental anda karna pihak pemilik rekening bisa jaringan mereka atau tidak ada hubungan sama sekali alias pinjam rekening . Pemilik rekening akan dipastikan marah2 bahkan menuntut anda, tetapkan pendirian anda bahwa anda BENAR.

3. Dalam kasus saya tertipu 15 Juta, saya sudah berhadapan dgn pemilik rekening , tangan ke dua dan pelaku utama , mereka sangat pintar bicara, lihai dan berani menantang anda balik. Kuatkan hati anda, tidak perlu emosi , hanya satu kata : kembalikan uang saya atau saya proses ke pihak kepolisian . disini peran mental anda sangat penting, tidak perlu banyak kata , cukup kata itu saja. minta mereka mengembalikan uang anda dalam kurun waktu 2 hari.

4. Dalam kurun waktu 2 hari deadline anda , anda akan di cecar oleh sms atau telpon yg isinya mencari bukti dan kekuatan dari bukti anda, Ingat ...jangan pernah buka bukti2 anda kepada mereka , karena cukup anda dan pihak bank atau kepolisian yg tahu.

5. Kasus yg terjadi pada saya adalah pemilik rekening berteman dengan pelaku ke dua, pelaku kedua dibayar sebesar 150.000 untuk pinjam rekening dan pelaku utama lah yg menyuruh semuanya. terlepas dari mereka berkomplot atau tidak, kita tidak pernah tahu, poinnya adalah undang2 pasal 378 kasus penipuan / 55 / turut serta ...maka ketiganya bisa kita pidanakan. Kuatkan diri kita karna mereka akan menyerang balik kita . biarkan mereka berkata apapun, kita tetap arahkan kembalikan uang kita atau kita proses sampai TUNTAS.

6. Dalam kasus saya, pemilik rekening melaporkan balik ke saya kepada Hallo BCA dan BCA terdekat , INGAT tetap tenang dan Pendirian kuat. Pihak Bank akan menelpon anda ketika mereka melakukan pelaporan balik, yakinkan kepada pihak bank bahwa anda tidak akan mencabut laporan anda dan tetap meneruskan kasus anda. Mintalah pihak bank untuk mengulur waktu maksimal seminggu (untuk menekan pelaku dan proses pembuatan surat kepolisian selesai).

7. Pemilik rekening dalam kasus saya akan sangat ketakutan ketika kita Kuat dalam Pendirian dan tidak tergoyahkan oleh tipu muslihat mereka lagi . Dalam kasus saya, pemilik rekening menurut versinya adalah tidak tahu apa2, dia dijadikan tumbal oleh pihak kedua dan pelaku utama. Tapi sekali lgi, kita tidak pernah tahu mereka benar atau bohong, mungkin hanya feeling kita yg tahu, dalam kasus saya pemilik rekening mengembalikan uang kepada saya dan pihak BCA menelpon ke saya bahwa pemilik rekening sudah mengembalikan kepada kita . Pihak bank akan menanyakan apakah kita tetap proses atau selesai . Pada waktu kasus saya, saya hentikan semuanya proses hukum karena saya berpendapat pemilik rekening adalah korban dari pelaku utama.

Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar